Jumat, 23 November 2012

surat perjanjian




Tugas Bahasa Indonesia
Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Disusun untuk memenuhi Tugas Harian
Di susun oleh :
Nama      : Anik Tyas Ifkarina
Kelas       : X1 NS 1
No. Abs :  04


UPTD SMA NEGERI 3 SLAWI
RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI)
Tahun 2012/2013

Surat Perjanjian  Jual Beli Tanah

Pada hari ini Kamis 20 September 2012 yang bertanda tangan di bawah ini:

nama           : Aminah Barbirin
usia             : 47 Tahun
pekerjaan    : Guru
alamat         : Jl. Abimanyu No.2 Jakarta

sebagai penjual, selanjutnya di sebut pihak kesatu, telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan:

nama           : Dasmun Binti Kusain
usia             : 57 Tahun
pekerjaan    : Dosen
alamat         : Jl. Prenjak No. 101 Jakarta

sebagai pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua. Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah yang bersifat mengikat yang tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :


Pasal 1
HARGA DAN METODE PEMBAYARAN

1.    Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta  Rupiah).
2.    Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Sebesar Rp 400.000.000  (Empat Ratus Juta Rupiah) telah dibayarkan sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kuitansi.

b.   Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaannya yang sah.

Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.

Pasal 4
PENYERAHAN TANAH

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya  lima hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN

Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 6
BALIK NAMA

PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.




Pasal 7
BIAYA-BIAYA

1.     Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari    PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.


2.     PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.

3.     Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1        .Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.       Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri  Jakarta


Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Solo, 20 September 2012
      Pihak Kedua                                                                      Pihak kesatu


Dasmun binti kusain                                                              Aminah Barbirin



Saksi-saksi :
No.
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1.
Maera Dinata kusuma
Jl. Abimanyu No. 2 Jakarta
2.
Juan Rajendra Daniswara
Jl. Merak No.12 Solo
Daniess
3.
Yahya Maulna
Jl. Prenjak No.101 Jakarta


Resensi novel biru laut karya Diah Fadjar Intan







Tugas Bahasa Indonesia
Meresensi buku fiksi
Disusun untuk memenuhi Tugas Harian

Di susun oleh :
Nama      : Anik Tyas Ifkarina
Kelas       : X1 NS 1
No. Abs :  04


UPTD SMA NEGERI 3 SLAWI
RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI)
Tahun 2012/2013



Bagiku, teman atau lawan?

Judul buku                      : Biru Laut
Nama pengarang              : Diah Fadjar Intan
Nama penerbit                : PT Tiga Serangkai Mandiri
Tempat terbit                 : Solo
Tahun terbit                   : 2006
Jumlah halaman                : 156 halaman
Tebal buku                      : 18 cm
Cover/gambar depan        :




Novel Biru laut adalah tulisan fiksi yang diilhami dari sebuah kisah SMA. Tiga tahun hidup yang terlewati, terasa nyaris tanpa kesan. Berada diantara dua kubu yang berbeda.  Novel ini melengkapi deretan novel serial muslimteenlit yang bercerita tentang Kaum muda yang identik dengan segala idealisme tingginya, seringkali menggangap tradisi kelompok yang dianutnya sebagai sebuah pegangan penting yang tak mudah tergeser oleh kepentingan apapun. Tak jarang, cap eksklusivisme akan menempel ketat menjadi atribut kelompok yang sulit di tinggalkan. Yang akhirnya berpotensi memicu timbulnya friksi-friksi remaja.
Biru Laut menjadi refleksi sederhana tentang ikatan persahabatan masa remaja yang begitu kuat disela-sela perjalanan khasnya mencari jati diri. Novel ini juga ingin memaknai dalamnya sebuah kebersamaan antara dua kelompok remaja berbeda gaya hidup, remaja islami dan remaja gaul.         
 Perbedaan pandangan antara dua kelompok sekaligus pergolakan batin seorang remaja Ani dalam menentukan sikap diantara dua kubu yang berbeda dan berperan sebagai penengah, namun cenderung sebagai penonton. Sebagian dari teman-teman masa SMA itu mengukuhkan idealisme mereka dengan menutup aurat. Sedangakan sebagian yang lain terbawa arus budaya populer dengan segala pernak-perniknya.
 Sementara Ani tidak tidak sanggup mengikuti keduanya. Meski berjilbab, tapi ani merasa jauh dengan teman-teman di organisasi keislaman sekolah, Rohis. Sedangkan rasa percaya diri Ani tidak cukup tinggi untuk bergabung dengan teman-teman “gaul” itu.
Hasilya, Ani seperti merasa tidak mempunyai teman, dan baru merasakan kehadiran teman-teman ketika kedua kubu bersatu dalam sebuah acara perpisahan menjelang hari kelulusan. Konflik pergaulan dan keluarga bertubi-tubi menghantam Ani. Mulai dari adiknya, Rayi yang sangat ingin bertemu dengan ibunya, bahkan  Randi jarang pulang kerumah karena kecewa dengan ibu dan ayah yang hidup secara terpisah. Dan yang membuat hati Ani sedih adalah ketika ibunya mengatakan bahwa tidak bisa datang ke pesta kelulusannya.  Namun Ani sanggup menghadapi semua itu.
Pada akhirnya, inez salah seorang dari kelompok “gaul” yang sering berpakaian ketat dan menunjukan lekuk tubuhnya itu mengidap kanker otak stadium lanjut. Ia berusaha menyadarkan sinta (saingannya) agar mengenakan jilbab sebelum sinta menyesal seperti dirinya. Tak lama setelah inez meninggal dunia, sinta pun memutuskan untuk mengenakan jilbab sesuai permintaan inez, yang disambut bahagia oleh Ani dan kelompok remaja islami.
Tanpa sepengetahuan Ani, ibu Ani meluangkan sedikit waktu untuk hadir di pesta kelulusan anaknya. Ani pun merasa bersalah karena telah menyakiti hati sang ibu dan meminta maaf kepada beliau. Sang ibu telah membuat suatu pilihan, ingin hidup bersama  anak dan suaminya sebagai ibu rumah tangga, atau hidup terpisah sebagai wanita karier.
Dan sang ibu pun memilih ingin hidup bersama anak dan suaminya.  Ani merasa bersyukur karena ibunya mau kembali kerumah seperti dulu. Akhir cerita, Ani tidak perlu memilih kubu mana yang akan diikutinya, karena kedua kubu telah bersatu. Dan, Ani tidak perlu menghawatirkan kedua adik kembarnya, karena sang ibu telah kembal kerumah.
 Penulis asal Bogor ini, menuturkan karya perdananya dalam bahasa yang lugas dan sarat perenungan. Menjadikan konflik yang bergulir semakin memancing keingintahuan pembaca dan sayang untuk dilewatkan, khususnya para remaja yang sedang mencari jati diri. penyampaian dari isi cerita tersebut dapat terserap dengan cepat oleh pembaca. Namun  sayang, tidak dilengkapi dengan ilustrasi yang membuat pembaca kurang puas.
Mengandung banyak amanat dan hikmah yang dapat kita ambil di dalamnya.Identitas buku cukup lengkap, sehingga mudah untuk dianalisis. Selain kelebihan seperti diatas, karya ini pun tidak luput dari kekurangan, antara lain cover yang terlalu  sederhana, dan judul yang kurang mawakili isi cerita secara keseluruhan. Beberapa kata yang ditulis dengan bahasa sunda  kurang bisa dimengerti oleh pembaca.
Buku ini sangat bermanfaat bagi anak usia remaja.dengan membaca buku ini remaja dapat mengtahui sikap yang seharusnya dilakukan pada masa pencarian jati  diri dan dalam menentukan pilihan di masa  muda, agar tidak menyesal di hari tua.