Jumat, 23 November 2012

surat perjanjian




Tugas Bahasa Indonesia
Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Disusun untuk memenuhi Tugas Harian
Di susun oleh :
Nama      : Anik Tyas Ifkarina
Kelas       : X1 NS 1
No. Abs :  04


UPTD SMA NEGERI 3 SLAWI
RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI)
Tahun 2012/2013

Surat Perjanjian  Jual Beli Tanah

Pada hari ini Kamis 20 September 2012 yang bertanda tangan di bawah ini:

nama           : Aminah Barbirin
usia             : 47 Tahun
pekerjaan    : Guru
alamat         : Jl. Abimanyu No.2 Jakarta

sebagai penjual, selanjutnya di sebut pihak kesatu, telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan:

nama           : Dasmun Binti Kusain
usia             : 57 Tahun
pekerjaan    : Dosen
alamat         : Jl. Prenjak No. 101 Jakarta

sebagai pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua. Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah yang bersifat mengikat yang tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :


Pasal 1
HARGA DAN METODE PEMBAYARAN

1.    Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta  Rupiah).
2.    Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Sebesar Rp 400.000.000  (Empat Ratus Juta Rupiah) telah dibayarkan sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kuitansi.

b.   Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaannya yang sah.

Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.

Pasal 4
PENYERAHAN TANAH

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya  lima hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN

Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 6
BALIK NAMA

PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.




Pasal 7
BIAYA-BIAYA

1.     Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari    PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.


2.     PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.

3.     Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1        .Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.       Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri  Jakarta


Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Solo, 20 September 2012
      Pihak Kedua                                                                      Pihak kesatu


Dasmun binti kusain                                                              Aminah Barbirin



Saksi-saksi :
No.
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1.
Maera Dinata kusuma
Jl. Abimanyu No. 2 Jakarta
2.
Juan Rajendra Daniswara
Jl. Merak No.12 Solo
Daniess
3.
Yahya Maulna
Jl. Prenjak No.101 Jakarta


1 komentar:

Unknown mengatakan...

semoga bermanfaat...

Posting Komentar