Tugas Bahasa Indonesia
Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Disusun untuk memenuhi Tugas Harian
Di susun oleh :
Nama
: Anik Tyas Ifkarina
Kelas :
X1 NS 1
No.
Abs : 04
UPTD SMA NEGERI 3 SLAWI
RINTISAN
SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI)
Tahun
2012/2013
Surat Perjanjian
Jual Beli Tanah
Pada hari ini Kamis 20 September 2012 yang bertanda
tangan di bawah ini:
nama : Aminah Barbirin
usia : 47 Tahun
pekerjaan : Guru
alamat : Jl. Abimanyu No.2 Jakarta
sebagai
penjual, selanjutnya di sebut pihak kesatu, telah sepakat mengadakan perjanjian
jual beli tanah dengan:
nama : Dasmun Binti Kusain
usia : 57 Tahun
pekerjaan : Dosen
alamat : Jl. Prenjak No. 101 Jakarta
sebagai
pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua. Kedua belah pihak sepakat mengadakan
perjanjian jual beli tanah yang bersifat mengikat yang tertuang dalam
pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
HARGA DAN METODE PEMBAYARAN
1. Harga jual beli tanah
tersebut ditetapkan sebesar Rp 600.000.000 (Enam Ratus
Juta Rupiah).
2. Cara pembayaran harga
penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
telah dibayarkan sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah
diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kuitansi.
b. Sisanya dibayarkan pada waktu
penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini berlaku
sebagai tanda penerimaannya yang sah.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam
Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak
dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan,
tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan
mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak
terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini.
Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan
apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
MASA BERLAKU
PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan
berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat
turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak
masing-masing.
Pasal 4
PENYERAHAN
TANAH
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut
kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya lima hari
setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak
ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah
tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BALIK NAMA
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh
kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk
dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada
pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai
Tanah tersebut.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
1.
Ongkos-ongkos
dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan
yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK
KEDUA.
3. Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA,
maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1 .Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan
cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana
musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara
penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat
tinggal yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Demikian Perjanjian ini dibuat
dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak,
dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Solo, 20 September 2012
Pihak Kedua Pihak
kesatu
Dasmun
binti kusain Aminah Barbirin
Saksi-saksi
:
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda
Tangan
|
1.
|
Maera Dinata kusuma
|
Jl. Abimanyu No. 2 Jakarta
|
|
2.
|
Juan Rajendra Daniswara
|
Jl. Merak No.12 Solo
|
Daniess
|
3.
|
Yahya Maulna
|
Jl. Prenjak No.101 Jakarta
|
1 komentar:
semoga bermanfaat...
Posting Komentar